You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulakwaru
Desa Bulakwaru

Kec. Tarub, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulakwaru, Media Informasi dan Pelayanan untuk Masyarakat! Selengkapnya Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Layanan Desa, Pengumuman, dan Agenda Kegiatan di Website Resmi Desa Bulakwaru. Selengkapnya

Pemdes Bulakwaru adakan Musdes Dukungan Pembiayaan KDMP dan Penetapan Tim Lelang Tanah Kas Desa

Administrator 13 Januari 2026 Dibaca 25 Kali
Pemdes Bulakwaru adakan Musdes Dukungan Pembiayaan KDMP dan Penetapan Tim Lelang Tanah Kas Desa

Bulakwaru, 20 Oktober 2025

Pemerintah Desa Bulakwaru mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Dukungan Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Penetepan Tim Lelang Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di aula balai desa dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Bulakwaru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), tim pendamping dari Kecamatan Tarub, Ketua RT dan beberapa Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya, Mas Kades Bulakwaru, Muhamad Izam Zamzami, menyampaikan bahwa pembentukan dan penguatan koperasi desa merupakan langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. “Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah ekonomi produktif yang membantu meningkatkan kesejahteraan warga, terutama melalui usaha bersama yang transparan dan berkelanjutan,” tuturnya.

Musdesus ini membahas berbagai hal penting, antara lain rencana dukungan pembiayaan dan mekanisme pengelolaan dana yang akan digunakan oleh KDMP.

Disisi lain, Mas Kades juga menetapkan Tim Lelang TKD untuk Masa Tanam Tahun 2026. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Bulakwaru, Ibu Faozah di dampingi oleh M. Mufti Ali, Sopan, Warip dan Bapak Tohri.

Tim tersebut nantinya bertugas menyusun peraturan dan tata tertib Lelang, menetapkan jadwal dan standar harga Lelang, mengumumkan lelang secara terbuka, melaksanakan proses lelang (biasanya sewa), membuat berita acara dan perjanjian sewa, menerima dan menyetorkan hasil lelang ke rekening desa dan melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Desa dan BPD.

Dalam sambutannya, Mas Kades menyampaikan bahwa kegiatan lelang tanah kas desa merupakan salah satu bentuk pengelolaan aset desa yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) serta mendukung pelaksanaan program pembangunan desa.

“Lelang ini harus dilaksanakan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar hasilnya dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,”tuturnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.609.781.740,00 Rp 1.966.061.638,00
81.88%
Belanja
Rp 1.271.795.086,00 Rp 1.696.574.771,00
74.96%
Pembiayaan
Rp 15.513.113,00 Rp -48.973.754,00
-31.68%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 180.256.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.227.001.000,00 Rp 1.227.001.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 33.113.800,00 Rp 93.235.000,00
35.52%
Alokasi Dana Desa
Rp 349.521.336,00 Rp 464.716.699,00
75.21%
Bunga Bank
Rp 145.604,00 Rp 852.939,00
17.07%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 449.244.317,00 Rp 827.598.658,00
54.28%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 544.173.769,00 Rp 569.865.113,00
95.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 119.977.000,00 Rp 137.586.000,00
87.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 33.275.000,00 Rp 33.275.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 125.125.000,00 Rp 128.250.000,00
97.56%