Desa Bulakwaru

Kec. Tarub
Kab. Tegal - Jawa Tengah

Artikel

Lakalantas Berujung MD, MAH divonis 5 bulan Penjara

Administrator

04 Maret 2026

22 Kali dibuka

Bulakwaru, 04 Maret 2026

Posbankum Desa Bulakwaru bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal mendampingi terdakwa MAH di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal (04/03/2026).

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal menjatuhkan putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan  meninggal dunia. Putusan itu dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif.

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berinisial MAH penjara selama 5 bulan.

Perkara bermula ketika pria berinisial MAH, warga Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub, diduga telah melakukan kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Masuk Desa Kebasen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Akibat kelelaialan tersebut orang lain meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Pada tingkat penyidikan, kedua belah pihak telah menempuh proses perdamaian. Terdakwa dan keluarga korban saling memaafkan dan Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral. Perkara kemudian dilimpahkan ke PN Negeri Slawi.

Majelis Hakim menilai bahwa permasalahan antara Terdakwa dan keluarga korban telah diselesaikan secara damai. Dalam persidangan, keluarga korban menyatakan telah ikhlas dan tulus memaafkan perbuatan Terdakwa serta menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Melalui putusan ini, PN Slawi Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pemulihan sosial dan nilai kemanusiaan dalam perkara pidana, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan tanggung jawab hukum. Penerapan pidana bersyarat dalam kasus ini juga mencerminkan bahwa pemidanaan tidak selalu berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan dan keseimbangan keadilan di masyarakat.

Dalam kesempatannya, Umar Setiadi, S.H.,M.H. selaku pendamping Terdakwa membenarkan informasi tersebut. “Betul, yang bersangkutan di vonis 5 bulan penjara,” tutur beliau.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHAMAD IZAM ZAMZAMI

Sekretaris

FAOZAH

Kasi Pemerintahan

M. MUFTI ALI

Kasi Kesejahteraan

SOPAN

Kasi Pelayanan Umum

M. SALIM MUNAJI

Kaur Tata Usaha dan Umum

KHERUDIN

Kaur Keuangan

MOH. ALI SUKRON

Kaur Perencanaan

BANGUN SAPUTRA

Kadus I

NURJANAH

Kadus II

M. ARIFIN

Kadus III

WARSIDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bulakwaru

Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:87
Kemarin:1.095
Total:159.968
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.46
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.999.220.886,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.944.354.435,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -58.364.549,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 62.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 198.542.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 98.762.816,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 465.717.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 800.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 431.570,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 311.500,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 793.901.955,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 941.308.296,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 136.179.684,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 35.624.500,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 37.340.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.9278127
Longitude:109.1944632

Desa Bulakwaru, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa