Website Resmi
Desa Bulakwaru
Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah
Administrator | 04 Maret 2026 | 22 Kali dibuka
Artikel
Administrator
04 Maret 2026
22 Kali dibuka
Bulakwaru, 04 Maret 2026
Posbankum Desa Bulakwaru bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal mendampingi terdakwa MAH di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal (04/03/2026).
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal menjatuhkan putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan meninggal dunia. Putusan itu dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif.
Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berinisial MAH penjara selama 5 bulan.
Perkara bermula ketika pria berinisial MAH, warga Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub, diduga telah melakukan kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Masuk Desa Kebasen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Akibat kelelaialan tersebut orang lain meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Pada tingkat penyidikan, kedua belah pihak telah menempuh proses perdamaian. Terdakwa dan keluarga korban saling memaafkan dan Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral. Perkara kemudian dilimpahkan ke PN Negeri Slawi.
Majelis Hakim menilai bahwa permasalahan antara Terdakwa dan keluarga korban telah diselesaikan secara damai. Dalam persidangan, keluarga korban menyatakan telah ikhlas dan tulus memaafkan perbuatan Terdakwa serta menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Melalui putusan ini, PN Slawi Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pemulihan sosial dan nilai kemanusiaan dalam perkara pidana, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan tanggung jawab hukum. Penerapan pidana bersyarat dalam kasus ini juga mencerminkan bahwa pemidanaan tidak selalu berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan dan keseimbangan keadilan di masyarakat.
Dalam kesempatannya, Umar Setiadi, S.H.,M.H. selaku pendamping Terdakwa membenarkan informasi tersebut. “Betul, yang bersangkutan di vonis 5 bulan penjara,” tutur beliau.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
4215
Populasi
4038
Populasi
0
Populasi
8253
4215
LAKI-LAKI
4038
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
8253
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MUHAMAD IZAM ZAMZAMI
Sekretaris
FAOZAH
Kasi Pemerintahan
M. MUFTI ALI
Kasi Kesejahteraan
SOPAN
Kasi Pelayanan Umum
M. SALIM MUNAJI
Kaur Tata Usaha dan Umum
KHERUDIN
Kaur Keuangan
MOH. ALI SUKRON
Kaur Perencanaan
BANGUN SAPUTRA
Kadus I
NURJANAH
Kadus II
M. ARIFIN
Kadus III
WARSIDI
Desa Bulakwaru
Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
705 Kali dibuka
Pemdes Bulakwaru adakan Sosialiasi APBDes 2025...
700 Kali dibuka
Ketua RT 7 Dapat Bonus Gratis Internet Desa Selama Menjabat...
682 Kali dibuka
Janturan JR Juarai Turnamen Futsal Karangtaruna Cup Tahun 2025...
674 Kali dibuka
Umam dan Akrom Terpilih Menggantikan Anggota BPD yang Berhalangan...
595 Kali dibuka
SAICO.ID (Ghaseta) Raih Juara I Mobile Legend Tournament...
11 Maret 2026
Karangtaruna Desa Bulakwaru Adakan Ramadhan Cup ke 5, Wadah Kreativitas...
04 Maret 2026
Lakalantas Berujung MD, MAH divonis 5 bulan Penjara...
10 Januari 2026
Posbankum Desa Bulakwaru bekerjasama dengan LBH PP Kabupaten...
31 Desember 2025
Pemdes adakan Musdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes 2025...
31 Desember 2025
Gerak Gesit, APBDes T.A. 2026 capai 2 Milyar...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 87 |
| Kemarin | : | 1.095 |
| Total | : | 159.968 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.46 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Minggu | Libur | |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |

Kirim Komentar