Slawi, 10 Januari 2025
Posbankum Desa Bulakwaru bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal memberikan pendampingan hukum kepada MAH, seorang pemuda asal Bulakwaru yang menjadi terdakwa kasus kecelekaan lalu lintas. Bertempat di Pengadilan Negeri Slawi. Jumat, (10/1/2026).
Pendampingan ini dilakukan oleh tim penasihat hukum LBH PP Kabupaten Tegal yang dipimpin oleh Umar Setiadi, S.H.,M.H., bersama sejumlah rekan lainnya.
Kasus ini bermula dari seorang pria berinisial MAH, warga Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub, diduga telah melakukan kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Masuk Desa Kebasen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Akibat kelelaialan tersebut orang lain meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Meskipun kasus ini melibatkan tindak pidana, LBH PP Kabupaten Tegal tetap berkomitmen mendampingi MAH untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“MAH adalah pemuda yang masih memiliki masa depan panjang. Kami ingin memastikan bahwa dia mendapatkan keadilan yang proporsional sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ujar Umar Setiadi, S.H.,M.H.
Sementara itu secara terpisah, Mas Kades Bulakwaru, Muhamad Izam Zamzami mengatakan telah mengintruksikan kepada Pengurus Posbankum Desa Bulakwaru untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sidang lanjutan agar terus dipantau secara intensif oleh tim penasihat hukum. Termasuk mengupayakan berbagai langkah hukum yang memungkinkan untuk meringankan hukuman MAH,” ujar Mas Kades, sapaan akrabnya.
Dengan pendampingan ini, Posbankum Desa Bulakwaru dan PP Kab. Tegal dapat memberikan teladan tentang pentingnya tanggung jawab sosial dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.