You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulakwaru
Desa Bulakwaru

Kec. Tarub, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulakwaru, Media Informasi dan Pelayanan untuk Masyarakat! Selengkapnya Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Layanan Desa, Pengumuman, dan Agenda Kegiatan di Website Resmi Desa Bulakwaru. Selengkapnya

Posbankum Desa Bulakwaru bekerjasama dengan LBH PP Kabupaten Tegal, Dampingi Warga di Pengadilan Negeri Slawi

Administrator 12 Januari 2026 Dibaca 87 Kali
Posbankum Desa Bulakwaru bekerjasama dengan LBH PP Kabupaten Tegal, Dampingi Warga di Pengadilan Negeri Slawi

Slawi, 10 Januari 2025

 

Posbankum Desa Bulakwaru bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal memberikan pendampingan hukum kepada MAH, seorang pemuda asal Bulakwaru yang menjadi terdakwa kasus kecelekaan lalu lintas. Bertempat di Pengadilan Negeri Slawi. Jumat, (10/1/2026).

Pendampingan ini dilakukan oleh tim penasihat hukum LBH PP Kabupaten Tegal yang dipimpin oleh Umar Setiadi, S.H.,M.H., bersama sejumlah rekan lainnya.

Kasus ini bermula dari seorang pria berinisial MAH, warga Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub, diduga telah melakukan kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Masuk Desa Kebasen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Akibat kelelaialan tersebut orang lain meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Meskipun kasus ini melibatkan tindak pidana, LBH PP Kabupaten Tegal tetap berkomitmen mendampingi MAH untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“MAH adalah pemuda yang masih memiliki masa depan panjang. Kami ingin memastikan bahwa dia mendapatkan keadilan yang proporsional sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ujar Umar Setiadi, S.H.,M.H.

Sementara itu secara terpisah, Mas Kades Bulakwaru, Muhamad Izam Zamzami mengatakan telah mengintruksikan kepada Pengurus Posbankum Desa Bulakwaru untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Sidang lanjutan agar terus dipantau secara intensif oleh tim penasihat hukum. Termasuk mengupayakan berbagai langkah hukum yang memungkinkan untuk meringankan hukuman MAH,” ujar Mas Kades, sapaan akrabnya.

Dengan pendampingan ini, Posbankum Desa Bulakwaru dan PP Kab. Tegal dapat memberikan teladan tentang pentingnya tanggung jawab sosial dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.609.781.740,00 Rp 1.966.061.638,00
81.88%
Belanja
Rp 1.271.795.086,00 Rp 1.696.574.771,00
74.96%
Pembiayaan
Rp 15.513.113,00 Rp -48.973.754,00
-31.68%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 180.256.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.227.001.000,00 Rp 1.227.001.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 33.113.800,00 Rp 93.235.000,00
35.52%
Alokasi Dana Desa
Rp 349.521.336,00 Rp 464.716.699,00
75.21%
Bunga Bank
Rp 145.604,00 Rp 852.939,00
17.07%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 449.244.317,00 Rp 827.598.658,00
54.28%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 544.173.769,00 Rp 569.865.113,00
95.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 119.977.000,00 Rp 137.586.000,00
87.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 33.275.000,00 Rp 33.275.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 125.125.000,00 Rp 128.250.000,00
97.56%