Bulakwaru, 3 Agustus 2025
Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih dan Rigid Beton Blok Sijero, di anggarkan di Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Seusai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 bahwa KDMP harus didukung oleh APBDes, sedangkan di Blok Sijero merupakan hal yang diharuskan untuk segera dilakukan perbaikan jalan.
“Sebetulnya untuk Blok Sijero itu sudah masuk RKPDes T.A 2025, saat itu juga tinggal di gedog APBDes T.A 2025 di ambilkan dari Dana Ketahanan Pangan, namun sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, maka kegiatan fisik Jalan Usaha Tani di larang,” tutur Mas Kades Muhamad Izam Zamzami.
Lebih lanjut Mas Kades menyampaikan, karena urgensinya perbaikan jalan di Jalan Usaha Tani Blok Sijero, maka di anggarkan di Perubahan APBDes 2025.
Dalam kesempatnnya, Bapak Rosidi selaku Ketua BPD Desa Bulakwaru menyambut baik usulan dari Pemerintah Desa Bulakwar. “Setelah mendengar usulan dan pendapat dari peserta Musyawarah Desa, maka kita sepakati usulan tersebut,”tegasnya.
Dalam musyawarah desa (Musdes) tersebut yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 pukul 19.00 WIB bertempat di Balai Desa Bulakwaru hadir beberapa unsur, salah satunya Abdul Syukur, S.IP sebagai Camat Tarub, Pendamping Desa, Ketua BPD Bapak Rosidi, Ketua RW I, II, III dan unsur masyarakat lainnya.