Bulakwaru, 13 Juli 2025
Dalam rangka mewujudkan Resolusi Kementerian Hukum 2025 yakni “Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkepastian Hukum dan Berdampak” maka Badan Pembinaan Hukum Nasional mengarahkan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap Desa/Kelurahan di Indonesia sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Maka dengan ini Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal sudah membentuk POSBANKUM dengan SK Kepala Desa Bulakwaru Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal Pada Pos Bantuan Hukum Desa Bulakwaru dan SK Kepala Desa Bulakwaru No 14 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Mas Kades Bulakwaru Muhamad Izam Zamzami menegaskan bahwa akses keadilan merupakan hak semua warga negara. “Hadirnya Posbankum adalah manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah, terutama di desa dan kelurahan,” tegas beliau.
Kirim Komentar