Bulakwaru, 1 Agustus 2025
Di hari Senin pada tanggal 07 Juli 2025 diadakan Musyawarah Desa, bertempat di Balai Desa Bulakwaru. Hadir dalam acara tersebut Abdul Syukur, S.IP sebagai Camat Tarub, juga Pendamping Desa, Ketua BPD Bapak Rosidi, Ketua RW I, II, III dan perwakilan dari unsur masyarakat.
Salah satu pembahasannya yakni Perubahan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025.
Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 yang mengatur penyesuaian syarat penyaluran Dana Desa tahap II, di mana desa wajib menyampaikan akta pendirian KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP. Maka Pemerintahan Desa Bulakwaru mengalokasikan Anggaran kegiatan KDMP ke APBDes T.A 2025.
“Sesuai Surat dari Menteri Keuangan, kegiatan KDMP kita support. Karena di RKPDes 2025 belum ada kegiatan KDMP kita masukan dulu, sebelum menganggarkan,” tegas Mas Kades.
Ia menuturkan bahwa KDMP nantinya akan menggarap sebuah gerai yang bersinggungan dengan bidang pertanian.
“Informasi dari pengurus, mereka sedang melakukan analisis usaha,”tuturnya.