Bulakwaru, 29 September 2025
Bertempat di Balai Desa Bulakwaru, pada hari Senin (29/9/2025) pukul 19.30 WIB diadakan Musdes Perubahan RPJMDes. RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah,atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa yang semula untuk 6 (enam) tahun, bertambah 2 (dua) tahun berdasarkan UU Desa No 3 Tahun 2024.
Dalam Musdes tersebut hadir Sekcam Tarub, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Bulakwaru, Kord. Pendamping Desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD dan Anggotanya, Ketua LPMD dan Anggotanya, Ketua RW dan RT, perwakilan dari unsur Pendidikan, Pemuda dan Kesehatan.
Dalam forum musyawarah ini, Pemerintah Desa bersama BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur kelembagaan desa membahas penyesuaian dokumen RPJMDes agar tetap relevan dan sinkron dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga dua tahun ke depan. Selain itu, perubahan RPJMDes juga ditujukan untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan visi-misi Bupati Tegal yaitu “Tegal Maju dan Tangguh”, serta mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menjadi agenda strategis pembangunan nasional.
Mas Kades Bulakwaru Muhamad Izam Zamzami dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes ini merupakan langkah penting agar pembangunan desa tetap terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Perpanjangan masa jabatan bukan sekadar waktu tambahan, tetapi menjadi tanggung jawab untuk menghadirkan program-program yang berkelanjutan, selaras dengan arah pembangunan daerah dan nasional. Oleh karenanya kami melakukan penyesuaian visi misi Kepala Desa dengan mengambil tagline Bangkit dengan visi Bangkit Bersama Membangun Bulakwaru menuju Desa Maju dan Tangguh” ujarnya.
Melalui Musdes ini, disepakati beberapa prioritas pembangunan baru yang akan dimasukkan dalam RPJMDes hasil perubahan, antara lain peningkatan kualitas infrastruktur desa, penguatan ketahanan pangan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Dengan semangat kolaboratif dan komitmen yang tinggi, Musyawarah Desa ini menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.